Sabtu, 24 Januari 2026

Alasan Hadi Poernomo Praperadilankan KPK

Pendahulu Hadi yang mengajukan praperadilan adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Suryadharma Ali, dan Sutan Bathoegana.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa penyidik namun bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, selalu mangkir.

Terakhir dipanggil pekan lalu, tersangka dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 2003 itu, mengaku menderita gangguan jantung dan harus dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Kabar terbaru, Hadi yang juga bekas direktur jenderal pajak itu mengikuti rekan-rekannya sesama tersangka korupsi di lembaga antirasuah yang mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.

Sederat pendahulu Hadi yang mengajukan praperadilan adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Suryadharma Ali, dan Sutan Bathoegana.

"Praperadilan diregister 16 maret 2015. Diregister nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt," ujar Kuasa Hukum Hadi, Yanuar Prawira Wasesa, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Dalam penjelasannya, Yanuar menungkapkan tiga alasan yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan. Pertama sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 99 tahun 1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa direktur jenderal pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak.

Kedua, Keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asial (BCA) tahun 1999 adalah wewenang penuh direktur jenderal pajak (berdasarkan UU KPP).

Ketiga, Hadi Poernomo tidak bisa diperiksa terkait adanya Nota Dinas yang dikirimkan Hadi kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengubah hasil kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT BCA. BCA pada 17 Juli 2003 mengirimkan keberatan pajak atas transaksi non permformance loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun.

"Nota dinas itu sifatnya tidak wajib. Jadi Dirjen pajak tidak membuat nota dinas pun tidak persoalan, tidak melanggar apapun justru untuk transparansi dan akuntabilitas," beber Yanuar.

Yanuar melanjutkan, apabila Dirjen Pajak pengganti Hadi memandang atau bersikap bahwa Dirjen Pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah, maka wajib diperbaiki dinasihatkan atau diterbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan atau KKBPT sesuai dengan pasal 15, 16, 36 Undang-Undang Nomor 9 tentang KUP.

"Putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya BCA yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak itu sifatnya itu belum final atau on going process. Artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak, di pengadilan pajak yang putusannya final sesuai pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 tentang KUP," ungkap Yanuar.

"Alasan lain, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tipikor berdasar pasal 14 Undang-Udang Tipikor bahwa pelanggaran Undang-Undang perpajakan itu kalau masuk wilayah tipikor kalau ada feed back," tukas Yanuar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved