Minggu, 7 September 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Banyak Staff Kecewa Program Payment Gateway Denny Indrayana

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Payment Gateway.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Denny Indrayana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Payment Gateway.

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan peranan Denny di kasus itu yakni dia yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek itu bisa terlaksana.

"Sebelumnya proyek ini sudah diingatkan kalau dilaksanakan pastinya kurang menguntungkan dan bermasalah," tegas Anton, Rabu (24/3/2015) di Mabes Polri.

Menurut keterangan para staff Denny di Menkum HAM, diketahui sebelumnya ada proyek simponi yang sama untuk pengurusan paspor dan itu tidak dipungut biaya.

"Para staff dalam beberapa rapat sudah mengingatkan. Tapi tetap saja dilaksanakan. Dana untuk pembuatan paspor dibuat di rekening atas vendor baru disetorkan ke bendahara negara. Itu menyalahi aturan, seharusnya langsung ke negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton menuturkan menurut para staff Denny, Simponi lebih memudahkan dan bisa untuk membuat papor di seluruh Indonesia dimana program simponi sudah berjalan 1 tahun.

Anton menjelaskan pihak Bareskrim tidak kesulitan memeriksa para staff Denny, karena diantara mereka ada yang merasa kecewa.

"Kami tidak sulit periksa staff yang kecewa, jadi gampang. Ini muncul riak dari kekecewaan mereka. Bukan karena keinginan Polri. Kalau ada kembali kata-kata kriminalisasi, tanyakan ke pelapor kenapa lapor ke kami. Saat lapor apa harus ditolak ? Kan tidak," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan