Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketua DPRD Bangkalan

Direktur PT MKS Setorkan Uang Keamanan Tiap Bulan untuk Fuad Amin

"Kami ini menghindari konflik dalam berusaha, kami takut demo-demo yang mengancam perusahaan kami akan terulang," kata Bambang.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPRD Bangkalan non aktif Fuad Amin bersaksi dalam sidang terdakwa kasus suap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3/2015). Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan total suap yang diberikan mencapai Rp18,8 miliar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko mengaku sempat memberikan uang suap kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami ini menghindari konflik dalam berusaha, kami takut demo-demo yang mengancam perusahaan kami akan terulang," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Bambang mengaku memberikan Fuad uang setiap bulannya setelah Ketua nonaktif DPRD Bangkalan mengirimkan pesan pendek atau menelpon langsung. Menurutnya, penyetoran uang berlangsung di akhir atau awal bulan.

"Saya menyetorkan uang begitu ada permintaan dari Pak Fuad. Kadang diawal atau akhir setiap bulannya," terang Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) itu.

Bambang mengaku menyuap politikus Partai Gerindra untuk kepentingan perusahaannya, PT Media Karya Sentosa. Menurutnya uang suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan bisnis perusahaannya di Bangkalan dan takut adanya demo untuk perusahannya.

"Dengan kejadian yang dulu, kami enggak mau terjadi (lagi). Ada demo juga di pabrik kami di Gresik, kami enggak mau konflik," imbuh Bambang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan