Jumat, 29 Mei 2026

Viral di Media Sosial

Marak Kasus Prajurit TNI AD Viral, Kadispenad: Diproses, Jangan Digeneralisasi

Kadispenad menegaskan setiap pelanggaran prajurit TNI AD tetap diproses hukum meski kasusnya ramai di media sosial.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
KASUS PRAJURIT TNI - Tiga anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru (dari kanan ke kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026). Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan setiap pelanggaran prajurit diproses sesuai hukum di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus prajurit TNI AD yang ramai diperbincangkan di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • Kadispenad menegaskan pelanggaran prajurit TNI AD tetap diproses sesuai hukum berlaku.
  • TNI AD meminta publik tidak menggeneralisasi institusi dari tindakan segelintir oknum.
  • Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab bank BUMN masih disidangkan terbuka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menanggapi sejumlah kasus prajurit TNI AD yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Donny mengakui pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI AD menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan setiap pelanggaran tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Publik perlu objektif karena jumlah pelanggaran sangat kecil dibanding total pengabdian prajurit setiap harinya," ujar Donny saat bertemu awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, kasus yang melibatkan oknum tidak mencerminkan keseluruhan prajurit TNI AD.

"Jangan sampai ribuan pengabdian prajurit tertutupi hanya oleh tindakan segelintir oknum," katanya.

Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus hukum yang melibatkan anggota TNI.

Donny menegaskan TNI AD tidak membela pelanggaran yang dilakukan prajurit. Ia mengatakan evaluasi internal terus dilakukan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Evaluasi Internal

Menurut Donny, evaluasi dilakukan melalui pembinaan personel, penguatan mental ideologi, pengawasan internal, hingga peningkatan literasi digital prajurit.

"Karena tidak hanya di TNI, setiap pelanggaran prajurit menjadi bahan evaluasi bagi institusi untuk terus memperbaiki diri," ujarnya.

Ia menyebut penegakan hukum dan evaluasi internal terus dilakukan di tengah sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan prajurit.

Baca juga: Senggolan Sepion, Oknum Brimob Polda Maluku Hajar Kakek 60 Tahun hingga Giginya Copot

Kasus Kacab Bank

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik ialah perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD.

Kasus tersebut sempat ramai setelah aksi penculikan yang melibatkan pelaku sipil terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Timur.

Saat ini, proses hukum terhadap tiga oknum prajurit masih berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara terbuka.

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Sidang pembacaan putusan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) pekan depan.

Baca juga: Sidang Tiba-tiba Batal, Zaskia Adya Mecca Kecewa Datangi Pengadilan Militer

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved