Sabtu, 8 November 2025

Jaringan Kelompok ISIS

Pemerintah Sepakat Revisi UU Terorisme

Menkopolhukam mengungkapkan bahwa pemerintah dan sejumlah kepala di instansi terkait sepakat untuk mempertajam isi undang-undang terorisme.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan bahwa pemerintah dan sejumlah kepala di instansi terkait sepakat untuk mempertajam isi undang-undang terorisme. Dalam waktu dekat, melalui Kemenkumham, pemerintah memberikan draf revisi undang-undang terorisme. Hal itu guna menekan jumlah anggota paham radikal di Tanah Air.

"Revisi UU penanganan teroris secara umum. Jadi UU teroris sudah ada, hanya kami buat secara umum, sehingga nanti
tidak ada, umpamanya ISIS berubah-ubah, tidak usah bikin lagi Perppu atau undang-undang baru. Supaya bisa berlaku
untuk semuanya," kata Tedjo di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selain mengusulkan revisi UU terorisme, Menkopolhukam juga mengkoordinasikan kementerian-kementerian terkait,
untuk bekerjasama mencegah kelompok-kelompok radikal. Dan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat untuk tidak melakukan jihad yang melenceng dari agama.

"Kami akan membuat lebih banyak koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, karena semua punya tugas pokok
yang nggak bisa sendiri-sendiri, harus bersatu, seperti kelompok keagamaan, pendidikan memberikan pemahaman kepada
generasi muda, masyarakat soal kelompok radikaal ini apa," ujarnya. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved