Tunjangan Pejabat Ditjen Pajak Naik, Capai Rp 117 Juta per Bulan
Khusus dalam tahun anggaran 2015, menurut Perpres ini, besaran tunjangan kinerja dibayarkan 100% terhitung sejak bulan Januari 2015.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkunga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Tunjangan Kinerja itu diberikan kepada Pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.
Adapun besaran tunjangan kinerja dimaksud:
Jabatan Tunjangan Kinerja (Rp)
A. Pejabat Struktural (Eselon I) 117.375.000,00
B. Pejabat Struktural (Eselon I) 99.720.000,00
C. Pejabat Struktural (Eselon I) 95.602.000,00
D. Pejabat Struktural (Eselon I) 84.604.000,00
E. Pejabat Struktural (Eselon II) 81.940.000,00
F. Pejabat Struktural (Eselon II) 72.522.000,00
G. Pejabat Struktural (Eselon II) 64.192.000,00
H. Pejabat Struktural (Eselon II) 56.780.000,00
I. Pranata Komputer Utama 42.585.000,00
J. Pejabat Struktural (Eselon III) 46.478.000,00
K. Pejabat Struktural (Eselon III) 42.058.000,00
Dan sejumlah pejabat struktural lainnya.
Dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab, Sabtu (4/4/2015), dalam Perpres ini disebutkan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dengan ketentuan:
a. Tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak;
b. Tunjangan kinerja dibayarkan 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% sampai dengan kurang dari 95% dari target penerimaan pajak;
c. Tunjangan kinerja dibayarkan 80% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target peerimaan pajak;
d. Tunjangan kinerja dibayarkan 70% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaa pajak sebesar 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak; atau
e. Tunjangan kinerja dibayarkan 50%pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaa pajak.
“Hasil capaian realisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan capaian peneriaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah,” bunyi Pasal 2 Ayat (5) Perpres No. 37 Tahun 2015 itu.
Khusus dalam tahun anggaran 2015, menurut Perpres ini, besaran tunjangan kinerja dibayarkan 100% terhitung sejak bulan Januari 2015.
Dalam hal realisasi peneriaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Ditjen Pajak diberikan Tunjangan Kinerja lainnya. “Tunjangan Kinerja lainnya sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaa pajak yang dilampaui, yang diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri,” bunyi Pasal 6 Ayat (2,3) Perpres tersebut.
Pasal 9 Perpres ini menyebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, tidak berlaku bagi pegawai Ditjen Pajak.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Maret 2015 itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ditjen-pajak_20141216_143821.jpg)