Hukuman Mati
Pemerintah Harus Tetap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Ada lima alasan Indonesia harus tetap menjalankan hukuman yang akan merenggut nyawa itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah Indonesia tidak perlu takut dan khawatir melaksanakan hukuman mati para terpidana kasus narkoba. Walaupun mereka adalah warga negara asing.
Tekanan dari Perancis, Australia bahkan Sekjen PBB Ban Ki Moon, kata Hikmahanto, tidak seharusnya mengendurkan kebijakan untuk merealisasikan putusan hukuman mati.
Menurutnya ada lima alasan Indonesia harus tetap menjalankan hukuman yang akan merenggut nyawa itu. Apalagi Indonesia sedang diuji konsistensinya oleh negara-negara di Asia-Afrika.
"Indonesia yang baru saja sukses menyelenggarakan KAA sedang diuji apakah pelaksanaan kedaulatan negara hanya sebatas retorika atau betul-betul direalisasikan. Dalam Dasa Sila prinsip nonintervensi terhadap negara-negara di Asia dan Afrika merupakan prinsip yang masih relevan pada masa kini dan pada saat Indonesia akan melaksanakan hukuman mati," kata Hikmahanto, Senin (27/4/2015).
Menurutnya, sekali pemerintah mundur dari kebijakan ini maka Indonesia akan menjadi bahan tertawaan karena dianggap tak mampu melaksanakan prinsip yang terdapat dalam Dasa Sila.
Hikhamanto menambahhkan, protes pemerintah Perancis dan Australia tidak lebih dari sikap negara yang tidak mengenal hukuman mati. Agar pemerintahnya dapat mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan rakyatnya maka mereka harus menyuarakan protes, bahkan ancaman atas pelaksanaan hukuman mati.
Ini dianggap Hikmahanto sebagai protes belaka. Ia meyakini setelah eksekusi mati berlalu hubungan Indonesia dengan negara-negara itu akan terjalin kembali.
"Ini karena tidak akan ada pemerintahan asing yang berani untuk mempertaruhkan hubungan baik dan saling menguntungkan demi membela warganya yang melakukan suatu kejahatan," kata Hikmahanto.
Alasan berikutnya, kata Hikmahanto, tokoh-tokoh negara lain yang melakukan protes saat ini sedang terbelit pertarungan politik guna menduduki kursi kepemimpinan. Sehingga isu hukaman mati di Indonesia menjadi isu yang sexy dalam ajang pencitraan.
"Sebenarnya hal ini patut disayangkan mengingat mereka mengorbankan kepentingan Indonesia untuk ambisi politik para politikunya," kata Hikmahanto.
Hikmahanto menambahkan, saat ini Indonesia sedang dipojokkan Perancis dan Australia terkait pelaksanaan hukuman mati. Sehingga Indonesia tidak seharusnya tetap berani menghadapinya. Dia justru mempertanyakan sikap Australia yang tidak sama kepada Tiongkok.
"Akhir bulan Maret lalu Tiongkok melaksanakan hukuman mati atas warga Australia, Tapi Australia tidak melakukan tekanan seperti terhadap Indonesia," ujar Hikmahanto.
Terakhir mengenai pernyataan Sekjen PBB Ban Ki Moon, menurut Hikmahanto patut disayangkan. Pasalnya, kata dia, Ki Moon membuat pernyataan di luar tugas dan fungsi sebagai Sekjen PBB. Sebab Sekjen PBB bukanlah presiden dari negara-negara dunia yang dapat mengeluarkan perintah.
Tak hanya itu, Konvenan Internasional Sipil dan Politik hanya membatasi kejahatan serius sebagai kejahatan internasional. Menurut Hikmahanto, dalam Kovenan tersebut secara tegas diserahkan kepada masing-masing negara anggota untuk menentukan kejahatan serius. Termasuk kejahatan narkoba.
"Lalu rakyat Indonesia juga dapat mempertanyakan dimana suara Sekjen PBB ketika baru-baru ini dua orang TKI dihukum mati di Arab Saudi? Dimana pembelaan Sekjen PBB?" ujarnya.
Hikmahanto menilai sikap Ban Ki Moon menjadi aneh dengan mempermasalahkan hukuman mati di Indonesia karena di negaranya sendiri, Korea Selatan, dikenal hukuman mati.
"Dari pernyataan Ban Ki Moon tidak heran bila Presiden Jokowi menyatakan PBB tidak merefleksikan kepentingan negara-negara Asia dan Afrika. Kepentingan dan suara yang dibawa adalah dari negara-negara di Eropa, Australia dan Amerika. Pantas bila Presiden Jokowi menggugat keuniversalan PBB," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/regu-tembak_20150119_074708.jpg)