Rabu, 8 April 2026

Buronan Kejati Sumut Ditangkap Usai Salat Magrib

ony Spontana mengatakan ‎Ermawan berstatus tersangka berdasarkan putusan MA Nomor 362‎ K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ermawan Arief Budiman, daftar pencarian orang (DPO) atau buronan asal Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung, Senin (4/5/2015) sore usai menjalankan salat Magrib.

Ermawan yang adalah Pegawai BUMN PT. PLN ( Persero) Mantan Manager PT. PLN ( Persero ) KITSU Sektor Pembangkitan Belawan TA 2005 sampai 2009‎ itu ditangkap di Masjid Baiturrahman Jl. Margasatwa Barat 9B, cilandak Jakarta Selatan beberapa saat setelah DPO menjalankan salat Maghrib.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan ‎Ermawan berstatus tersangka berdasarkan putusan MA Nomor 362‎ K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan/pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan - Sumut TA. 2007-2008 dan TA 2009," tutur Tony di Kejaksaan Agung hari ini.

Tony menambahkan terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved