Buronan Kejati Sumut Ditangkap Usai Salat Magrib
ony Spontana mengatakan Ermawan berstatus tersangka berdasarkan putusan MA Nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ermawan Arief Budiman, daftar pencarian orang (DPO) atau buronan asal Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung, Senin (4/5/2015) sore usai menjalankan salat Magrib.
Ermawan yang adalah Pegawai BUMN PT. PLN ( Persero) Mantan Manager PT. PLN ( Persero ) KITSU Sektor Pembangkitan Belawan TA 2005 sampai 2009 itu ditangkap di Masjid Baiturrahman Jl. Margasatwa Barat 9B, cilandak Jakarta Selatan beberapa saat setelah DPO menjalankan salat Maghrib.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan Ermawan berstatus tersangka berdasarkan putusan MA Nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan/pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan - Sumut TA. 2007-2008 dan TA 2009," tutur Tony di Kejaksaan Agung hari ini.
Tony menambahkan terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-tangan_20150223_124644.jpg)