Kamis, 16 April 2026

Antasari Azhar Berharap Grasi dari Jokowi Turun Bulan Depan

Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, ternyata telah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.

Editor: Gusti Sawabi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Antasari Azhar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, ternyata telah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.

Pengajuan grasi secara diam-diam itu dilakukan oleh terpidana kurungan 18 tahun kasus pembunuhan Bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tersebut, sejak 20 Februari 2015 lalu.‎Saat ini masih berproses.

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan pengajuan grasi tersebut.‎ Diutarakan Boyamin, dia baru berani mengumumkan ke publik soal pengajuan grasi Antasari karena masih menunggu pendapat dari Mahkamah Agung (MA).

"Pendapat MA keluar Jumat (8/5/2015) lalu dan langsung dikirimkan ke Istana. Berdasar UU Grasi terdapat syarat pendapat MA apakah grasi disetujui atau tidak," kata Boyamin saat dihubungi Senin (11/5/2015).

Meski demikian, pendapat MA tidaklah mengikat dan keputusan grasi tetap berada di tangan Presiden Jokowi. Boyamin pun berharap sesegera mungkin Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari.

"Bulan ini atau bulan depan mudah-mudahan grasi sudah keluar, diharapkan segera diputuskan dan grasinya dikabulkan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved