Jumat, 15 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

Ilham Arief Sirajuddin Tak Bakal Tuntut Balik KPK

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tak bakal menuntut balik KPK karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin memastikan tak akan menuntut balik KPK. Berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK keliru menetapkan tersangka terhadap mantan Wali Kota Makassar itu.

Baca juga: Hakim Terima Sebagian Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK.

"Saya kira putusan ini sudah final. "Siapa pun harus menghargai itu dan tentu saja seluruh putusan harus dilaksanakan siapa pun juga," ujar Aliyas Ismail, kuasa hukum Ilham kepada Tribunnews.com di Rolling Stone, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Aliyas beralasan Ilham tak akan menuntut balik KPK karena dalam putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek sudah memerintahkan KPK sebagai termohon untuk memulihkan nama baiknya. Status tersangka Ilham oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Kalau pemulihan nama baik sudah termasuk dalam keputusan yang menyatakan tidak sah dalam penetapan tersangka. Itu menjadi keputusan hukum yang mengikat," sambung Aliyas.

Ilham mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015) setelah hampri satu tahun menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDAM Kota Makassar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan