Minggu, 24 Agustus 2025

Kuasa Hukum Fuad Amin Sebut KPK Tidak Berwenang Memeriksa TPPU

penyidik dan penuntut umum KPK belum berwenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‪"Padahal LHKPN Fuad per 27 Agustus 2002 memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,73 miliar. Terdakwa sebagai Bupati Bangkalan menerima dari PT MKS dari Juni 2009-September 2010 sejumlah Rp 800 juta. Selain itu juga menerima dari Pemotongan realisasi SKPD di Kabupaten Bangkalan sejumlah Rp 194,250 juta dan penerimaan dari penempatan calon PNS sejumlah Rp 20,174 miliar," ujar Jaksa.‬

‪Dengan demikian, menurut Jaksa untuk diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Maret 2003-September 2010 karena penghasilan resmi Fuad Amin sebagai bupati Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa.‬

‪Akibat perbuatannya, Fuad Amin, diancam dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.‬

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan