Kuasa Hukum Fuad Amin Sebut KPK Tidak Berwenang Memeriksa TPPU
penyidik dan penuntut umum KPK belum berwenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan
Penulis:
Muhammad Zulfikar
"Padahal LHKPN Fuad per 27 Agustus 2002 memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,73 miliar. Terdakwa sebagai Bupati Bangkalan menerima dari PT MKS dari Juni 2009-September 2010 sejumlah Rp 800 juta. Selain itu juga menerima dari Pemotongan realisasi SKPD di Kabupaten Bangkalan sejumlah Rp 194,250 juta dan penerimaan dari penempatan calon PNS sejumlah Rp 20,174 miliar," ujar Jaksa.
Dengan demikian, menurut Jaksa untuk diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Maret 2003-September 2010 karena penghasilan resmi Fuad Amin sebagai bupati Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa.
Akibat perbuatannya, Fuad Amin, diancam dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.