Lahan DL Sitorus Bukan Urusan Kejaksaan Agung Lagi
Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan eksekusi lahan seluas sekitar 47 ribu hektar milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan eksekusi lahan seluas sekitar 47 ribu hektar milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Pihak Adhyaksa kata dia sudah menyerahkan lahan bekas milik terpidana kasus penggelapan lahan itu, ke Kementerian Kehutanan.
Kepada wartawan di kantor Kejaskaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015), kader Partai NasDem itu mengatakan Kejaksaan sudah menyerahkan lahan itu ke Kemenhut sejak Agustus 2009 lalu.
Namun demikian hingga kini lahan Sawit yang terletak di Padang Lawas Sumatera Utara itu, masih dikuasai DL Sitorus. HM Prasetyo mengaku tidak tahu hal itu, dan menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi urusan Kejaksaan.
"Jadi Jaksa sudah selesai tugasnya, bahwa kemudian sampai sekarang dikuasai DL Sitorus itu masih menguasai lahan, itu bukan urusan kita," kata Jaksa Agung
Ia menolak tudingan sejumlah pihak yang menuduh pihak Kejaksaan tidak menyelesaikan kewajibannya terkait lahan DL Sitorus. HM Prasetyo menegaskan, semua kewajiban yang harus dilakukan Kejaksaan, sudah ditunaikan. Kini lahan tersebut adalah urusan Kemenhut.
"Jangan katakan Jaksa Agung tidak melaksanakan tugasnya. Kasus DL Sitorus, kebun sudah diserahkan ke kehutanan, selebihnya itu urusan kehutanan,"katanya.