Sabtu, 23 Agustus 2025

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Tegaskan Telah Buka Islah Pascaputusan Mahkamah Partai Golkar

- Golkar Munas Ancol menegaskan islah internal telah dilakukan pascaputusan Mahkamah Partai Golkar

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono memberikan sambutan saat menghadiri pembukaan Konsolidasi dan Musda Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (24/5/2015). Musda yang diikuti 400 kader tersebut dalam rangka persiapan Partai Golkar dalam mengikuti pilkada serentak, serta untuk memperkuat kader Partai Golkar di daerah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar Munas Ancol menegaskan islah internal telah dilakukan pascaputusan Mahkamah Partai Golkar. Hal itu dikatakan Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ace Hasan Syadzily melalui pesan singkat, Senin (25/5/2015).

"Secara tegas, Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Munas Jakarta telah meminta kepada untuk mengakomodasi kepengurusan kubu Munas Bali," kata Ace.

Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono telah mengirimkan surat kepada Aburizal Bakrie (ARB) untuk meminta nama-nama yang akan dimasukkan dalam kepengurusan. Namun pihak ARB tidak menggubris surat tersebut. Sekalipun demikian, Munas Ancol tetap mengakomodasi nama-nama pengurus kubu Bali yang mau bergabung.

"Kami telah mengakomodasi sebanyak 87 pengurus Munas Bali dan telah bergabung dalam kepengurusan kami yang kemudian di-SK-kan oleh Kemenkumham," ujarnya.

Ia menuturkan‎ kputusan Mahkamah Partai Golkar telah menunjukan semangat rekonsiliasi dimana mengakomodasi kepengurusan Munas Bali dan menghindari the winner take all. Selain itu, Mahkamah Partai Golkar telah memerintahkan kepada kami untuk menyelenggarakan Munas selambat-lambat bulan Oktober 2016. Percepatan Munas tahun 2016 ini sesungguhnya mekanisme organisasi untuk menyatukan kembali elemen-elemen partai Golkar hingga ke daerah. Selain itu, Mahkamah Partai Golkar memiliki legitimasi yang kuat secara yuridis sebagaimana UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik pasal 32 ayat 5. Dengan demikian, kata Ace, konsep islah ini telah cukup melalui mekanisme Mahkamah Partai Golkar yang kemudian di-SK-kan Menkumham.

"Bagi siapapun kader Partai Golkar dan seluruh elemen bangsa, kita harus bertindak mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Mari kita hormati mekanisme aturan perundang-undangan tersebut," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan