Minggu, 17 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

Sidang Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Digelar Jam 3 Sore

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memasuki babak akhir.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memasuki babak akhir.

Selasa (26/5/2015) sore ini, hakim tunggal Haswandi akan menetapkan keputusan perihal hasil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, setelah penyampaian kesimpulan dari fakta persidangan oleh Hadi Poernomo dan KPK yang diwakilkan tim biro hukum KPK selama sidang praperadilan.

"Besok (hari ini) akan dibacakan putusan ya. Sidang akan dimulai pukul 15.00 WIB," ujar hakim ketua Haswandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015) kemarin.

Sejak awal menghadapi persidangan, Hadi kerap membacakan sendiri berkasnya mulai dari permohonannya hingga persidangan tahap kesimpulan. Dia duduk di bangku tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya sejak Senin (11/5/2015) lalu.

Seperti diketahui, permohonan praperdalian yang diajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan