Sabtu, 16 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

Jaksa Agung: Hati-hati Tangani Perkara Jika Tak Mau Digugat di Praperadilan

Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau agar penyidik institusi penegak hukum hati-hati menangani perkara agar tidak digugat tersangka lewat praperadilan.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno (kanan) bersama Jaksa Agung Prasetyo (kiri), dan Ketua Dewan Penasehat Komnas HAM Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015). Rapat tersebut membahas soal penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lembaga hukum baik KPK dan Polri banyak digugat di praperadilan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani masing-masing institusi penegak hukum.

Menanggapi fenomena maraknya pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka, Jaksa Agung HM‎ Prasetyo mengatakan hal ini mau tak mau harus dihadapi para penegak hukum.

"Soal fenomena praperadilan, penegak hukum tidak bisa menentukan pilihan selain hati-hati dan lebih profesional dalam bekerja," terang Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Untuk mengurangi fenomena ini, Prasetyo meminta penyidik di institusi penegak hukum harus berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga tak digugat di praperadilan.

"Kumpulkan dulu bukti-buktinya, sehingga gugatan apapun bisa dihadapi.‎ Kalau punya bukti cukup dan kuat jangan khawatir," tambah Prasetyo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan