Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Fuad Amin Akui Terima Uang PT MKS Lewat Saudara Iparnya

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku menerima uang PT Media Karya Sentosa (MKS) pada 2014 lewat saudara iparnya.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku menerima uang PT Media Karya Sentosa (MKS) pada 2014 lewat saudara iparnya, Direktur PT Windika Cahaya Abdur Rouf.

"Iya," ucap Fuad Amin saat bersaksi untuk terdakwa Abdur Rouf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Fuad sempat tak ingat apakah pemberian uang dari PT MKS berkali-kali atau tidak. Tapi politikus Partai Gerindra itu membenarkan PT MKS memberikan uang kepadanya, termasuk petingginya, Antonius Bambang Djatmiko.

"Seingat saya Bambang selalu memberi," kata Fuad.

Pemberian uang PT MKS dinilai Fuad sebagai balas budi atau terima kasih atas dukungan dan kerjasama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya terkait jual beli gas alam di Bangkalan.

"Mungkin mereka mau berterimakasih atas bantuan saya dari awal. Pak Bambang mengucapkan terima kasih ke saya," ujar Fuad.

Jaksa mendakwa Fuad menerima suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang tersebut dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur Human Resource Development PT MKS) bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).

Fuad disangka telah melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan