KPK Siap Apabila MK Minta Ungkap Rekaman Upaya Kriminalisasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila diminta untuk memberikan keterangan.
Dalam persidangan di MK, 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan pimpinan dan pejabat struktural mendapat ancaman untuk dikriminalisasi. Novel menyebut rekannya di KPK memiliki bukti rekaman upaya kriminalisasi tersebut.
"Kalau hakim MK memerintahkan KPK untuk menanyakan apakah ada atau tidak, kami siap. Siap jawab pertanyaan yang dibutuhkan MK. Kita harus hormati sidang," ujar pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Novel sendiri saat memberikan kesaksian di MK terkait uji materi UU KPK, mengatakan pihaknya menerima ancaman-ancaman kriminalisasi terkait penanganan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (kini Wakapolri).
Selain kriminalisasi terhadap pimpinan, Novel juga membeberkan ancaman fisik terhadap salah satu pejabat struktural di bidang penindakan KPK. Rumah pejabat tersebut didatangi dan ditelepon.
"Saya bisa mengetahui karena yang bersangkutan cerita kepada saya dan juga yang bersangkutan merekam pembicaraan telepon tersebut. Mungkin yang bersangkutan merasa perlu bukti sehingga melakukan perekaman oleh dirinya sendiri," kata Novel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/abraham-samad-menjadi-saksi-sidang-praperadilan-novel-baswedan_20150604_173411.jpg)