Sabtu, 1 November 2025

Dahlan Iskan Tersangka

Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gardu Listrik

Termasuk ada tidaknya tindak pidana pencucian uang yang diduga mengalir ke partai politik

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan tersangka Dahlan Iskan masih bergulir di Kejaksaan Tinggi DKI.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan menggandeng PPATK untuk memastikan aliran dana dari korupsi tersebut.

Termasuk ada tidaknya tindak pidana pencucian uang yang diduga mengalir ke partai politik atau pemerintahan saat itu.

"‎Kami akan gandeng PPATK, nanti kan bisa kelihatan ada tidaknya TPPU itu," ujar Prasetyo, Rabu (10/6/2015) di Kejagung.

Lebih lanjut ‎mengenai pencekalan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus pengadaan 21 gardu listrik, Prasetyo mengatakan Dahlan sudah dicekal sejak Sabtu (6/6/2015) kemarin.

"Pencekalan sudah, atas permintaan Kejati DKI. Sementara soal pencekalan lainnya petinggi atau mantan petinggi BRI, PLN dan PGN) terkait kasus pengadaan mobil listrik nanti dilihat seperti apa urgensinya," tambah Prasetyo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved