Abraham Samad Tersangka
Diperiksa 5 Jam, Abraham Samad Dicecar Penyidik soal Pertemuan dengan Jokowi
Abraham pun menyatakan bersedia dikonfrontir dengan Hasto dan Tjahjo perihal materi pertemuan tersebut.
Pasal-pasal tersebut mengatur larangan bagi pimpinan KPK melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara. Ancaman pidana yang melakukan pelanggaran tersebut paling lama lima tahun penjara.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015.
Selain kasus "Rumah Kaca", Abraham Samad juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sulselbar atas kasus dugaan pemalsuan data dokumen pembuatan paspor Feriani Liem.