Rabu, 15 April 2026

Abraham Samad Tersangka

Abraham Samad Tidak Berminat Ajukan Praperadilan

Abraham Samad kini menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda yang ditangani Polda Sulselbar serta Bareskrim.

Editor: Sanusi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kini menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda yang ditangani Polda Sulselbar serta Bareskrim.

Di Polda Sulselbar, Samad berstatus tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan di Bareskrim Polri, Samad berstatus tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.

Namun, pria asal Makassar itu mengaku sama sekali tidak tertarik untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka.

"‎Saya tidak minat praperadilan. Dan sebagai warga negara dan penegak hukum yang taat hukum, saya akan tetap mengikuti proses yang telah berjalan," tegas Samad usai diperiksa penyidik Polda Sulselbar di Bareskrim, Kamis (2/7/2015).

Tentunya Samad memiliki alasan kuat mengapa dirinya tidak mengajukan praperadilan. ‎Menurutnya praperadilan saat ini tidak lagi menjanjikan terungkapnya kebenaran.

"Praperadilan kita tidak menjanjikan kebenaran," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved