Kamis, 14 Agustus 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Andrew Hidayat Berikan Uang ke Adriansyah untuk Kongres PDIP di Bali

Suparta pun memerintahkan staf PT MMS untuk menghilangkan dokumen-dokumen pengeluaran uang dari Andrew ke Adriansyah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Pengusaha, Andrew Hidayat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Andrew ditangkap di Jakarta karena berusaha menyuap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta sempat panik saat Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suparta pun memerintahkan staf PT MMS untuk menghilangkan dokumen-dokumen pengeluaran uang dari Andrew ke Adriansyah.

"Pada waktu itu saya panik, dan saya langsung ngomong saja untuk perintahkan Andi (staf PT MMS) untuk menghilangkan dokumen. (Dokumen)Pengeluaran uang dari Andrew kepada Adriansyah," kata Suparta saat bersaksi untuk Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2014).

Hakim Ketua John H Butarbutar pun menanyakan sejauh mana saksi Suparta mengetahui pemberian uang dari Andrew Hidayat ke Adriansyah. Suparta pun menyebut bahwa uang yang diserahkan Andrew ke Adriansyah di Bali untuk kegiatan Kongres PDI Perjuangan di Bali.

"Sebelum penangkapan (Andrew Hidayat) dikasih tahu Andrew, (Adriansyah) pinjam uang untuk acara kongres. Kongres PDIP di Bali," ujar Suparta.

Dalam perkara ini, Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp 1 miliar. Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni 50.000 dollar AS dan 50.000 dollar Singapura.

"Terdakwa Andrew Hidayat telah memberi sesuatu berupa uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, mata uang dollar Amerika Serikat sebesar 50.000 dan mata uang Singapura sebesar 50.000 kepada Adriansyah selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan