Minggu, 28 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Formappi: Penunjukan Komisi XI DPR sebagai Penyalur Dana CSR BI-OJK Sarat Konflik Kepentingan

Alih-alih untuk masyarakat, dana CSR BI-OJK diduga digunakan untuk kepentingan pribadi anggota DPR. Formappi menilai awalnya bermasalah.

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Peneliti Formappi Lucius Karus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai penunjukan Komisi XI DPR RI sebagai penyalur dana program sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedari awal bermasalah dan sarat konflik kepentingan.

Hal itu disampaikannya merespons adanya dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR periode 2020–2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan untuk memengaruhi persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK, serta membuat kesepakatan di rapat Panitia Kerja (Panja) agar mendapatkan alokasi dana tersebut.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai keputusan penunjukan itu tidak melalui penilaian kelayakan yang objektif, melainkan semata karena hubungan kemitraan DPR dengan BI dan OJK.

"Keputusan itu tidak datang dari penilaian proper soal kelayakan anggota Komisi XI sebagai penerima dana CSR, tetapi lebih karena hubungan kerja antara DPR dan mitra kerja mereka," ujar Lucius dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menyoroti waktu pengambilan keputusan yang bertepatan dengan pembahasan anggaran di DPR.

"Muatan konflik kepentingan sangat tinggi ketika anggota Komisi meminta jatah dana CSR itu," katanya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor PHU Kemenag: Mobil, Properti hingga Dokumen Disita

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi dianggap gratifikasi dari BI dan OJK.

Formappi menduga penggunaan dana CSR itu berpotensi menyasar kepentingan pribadi atau politik.

"Dana itu sangat mungkin mengalir ke rekening pribadi atau keluarga, mengingat kuasa peruntukannya ada di tangan anggota Komisi XI," tegas Lucius.

Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua penerima dana CSR, meneliti laporan pertanggungjawaban, dan memverifikasi realisasi di lapangan.

Baru Dua Anggota Komisi XI DPR Terjerat

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan melalui empat yayasan diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori melalui delapan yayasan menerima Rp12,52 miliar pada periode 2021–2023. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan mobil. Sementara Satori diduga menempatkan dana di deposito, membangun showroom, membeli tanah dan kendaraan, serta merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran uang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang gratifikasi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (UU TPPU).

Saat ini, Satori yang berasal dari Fraksi Nasdem bertugas di Komisi VIII DPR RI, sementara Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra berada di Komisi II DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan