Jumat, 12 September 2025

Pilkada Serentak 2015

Perppu Pilkada Serentak Dinilai Diusulkan Sebagai Kepentingan Partai Politik Tertentu

Perppu bukan menjadi solusi atas terjadinya calon tunggal di beberapa daerah

Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama Oditha R Hutabarat (tengah) bersama Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLII) Ronny Mandang (kanan) dan Kepala Biro Humas PGI Jeirry Sumampow (kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/7/2015). Konferensi pers tersebut menjelaskan mengenai aksi kekerasan yang dilakukan oleh Gereja Injil di Indonesia (GIdI) pada umat Islam yang sedang beribadah salat Ied di Karubaga, Tolikara, Papua pada Jumat (17/7). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai bahwa pembuatan perppu tentang calon tunggal dalam Pilkada serentak merupakan kepentingan partai tertentu saja.

"Ini kan kepentingan partai saja. Semua tahulah siapa yang menginisiasi dan daerah mana saja yang masih calon tunggal dan basis siapa," ujarnya di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurutnya, Perppu bukan menjadi solusi atas terjadinya calon tunggal di beberapa daerah yang mengikuti Pilkada serentak. Jeirry juga mengatakan bahwa perppu belum tentu menjadi solusi agar Pilkada serentak berjalan secara baik.

"Saat ini tidak ada alasan Perppu Pilkada keluar. Negara tidak genting dan tidak sedang dalam keadaan darurat juga. Sehingga tidak perlu ada perppu," tambahnya

Menurutnya, opsi bumbung kosong yang diberikan oleh Menkumham Yasonna Laoly, bukan solusi yang baik. Masyarakat akan lebih memilih untuk mencoblos bumbung kosong tersebut daripada memilih calon kepala daerah.

"Pemerintah ini harusnya belajarlah, UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 itu proses pembuatannya lama. Kalau nanti ini jadi keluar, sudah tidak ada waktu," kata Jeirry.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan