Sabtu, 23 Agustus 2025

Saksi Sebut Fuad Amin Masih Terima Fee 10 Persen

"Iya (pemotongan) 10 persen (anggaran) diberikan ke Bapa Fuad (Amin Imron)," kata Aida di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2015).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Tersangka kasus korupsi Migas Fuad Amin Imron, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, terkait kasus suap jual beli gas alam, Senin (03/08/2015). Dalam persidangannya di hadirkan 24 orang saksi. Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014-2019 ini dijerat dengan tiga dakwaan. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang terkait kasus kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan Jawa Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019.

Hari ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nur Aida Rachmawati, diperiksa sebagai saksi. Aida mengaku pernah menyetorkan uang sebesar 10 persen dari anggaran dinas yang dipimpinannya secara langsung kepada Fuad Amin.

"Iya (pemotongan) 10 persen (anggaran) diberikan ke Bapa Fuad (Amin Imron)," kata Aida di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurutnya, fee sebesar 10 persen dari anggaran Dinas Kesehatan Bangkalan adalah permintaan dari Fuad Amin. Uang setoran itu diambil dari anggaran itu sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan.

"Ketika saya sebelum dilantik, waktu itu bapak (Fuad Amin) miminta mengikuti yang sebelum saya (pemberian fee)," katanya.

Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK, Nurul Widiasi langsung mencecar soal pemberian fee tersbut apakah dilakukan dirinya sendiri atau dilakukan oleh orang lain. Aida pun mengaku bahwa pemberian langsung diberikan olehnya sendiri dengan ditemani oleh Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya.

Aida menjelaskan selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sejak September 2014 sudah menyerahkan fee senilai Rp 200 juta sebanyak dua kali.

"Dari total saya menyerahkan nilai total itu Rp 200 juta. Dulu ingat sekarang lupa," kata Aida.

Perintah Fuad Amin secara lisan kepada Aida sebelum dirinya dilantik sebagai Kadinkes pada 24 September 2014. Padahal tanggal 22 September 2014, Fuad sudah diangkat sebagai Ketua DPRD Bangkalan, lewat keputusan Gubernur Jatim Nomor 171/19401/011/2014.

Aida menjelaskan, jika uang tersebut tidak dicairkan ke Fuad, maka anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan saat itu tidak akan turun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan