Jumat, 12 September 2025

Pilkada Serentak

Pengamat Nilai Belum Ada Kegentingan Keluarkan Perppu Pilkada

Koordinator Komite Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menilai tidak ada persoalan yang mengganggu proses pilkada serentak.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Dialog Kenegaraan di gedung DPD RI Jakarta, Rabu (5/8/2015). 

Pengamat Nilai Belum Ada Kegentingan Keluarkan Perppu Pilkada

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada dianggap tidak diperlukan.

Koordinator Komite Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menilai tidak ada persoalan yang mengganggu proses pilkada serentak.

"Kalau pasangan tunggal ya diundur ke tahun 2017, ini karena aturan yang mereka buat juga. Makanya UU harus dipikirkan, jangan sedikit-sedikit berubah apalagi UU Pemilu," kata Jerry dalam Dialog Kenegaraan 'Polemik Pilkada Serentak' di Komple‎ks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Perppu dikeluarkan Presiden terkait keadaan genting dan memaksa. Jerry melihat belum ada kegentingan sehingga Presiden harus mengeluarkan Perppu.‎ "Yang genting politisi dan partai bukan negara ini, perppu ini kalau dikeluarkan yang genting bukan negara, apalagi cuma tujuh daerah. Saya tidak melihat ada alasan genting untuk calon tunggal ini," ujarnya.

Ia mengungkapkan daerah yang hanya memiliki calon tunggal dapat mengundurkan jadwal pilkada. Sedangkan daerah tersebut dipimpin oleh pejabat sementara‎ (Pjs).‎ Ia mencontohkan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang bertugas sebagai Pjs Gubernur Banten saat Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka. "Saat itu tidak ada yang ngomong perppu," imbuhnya.

‎Belum adanya kepala daerah definitif juga tidak berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, Pjs juga memiliki tugas yang sama dalam mengelola daerah. "Dia hanya beda di kewenangan. Ada beberapa kewenangan dilakukan setelah ada persetujuan Mendagri.‎ Kekhawatiran
pembangunan tidak berjalan ya enggak juga, kita punya pengalaman dengan Pjs," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan