Kamis, 4 Juni 2026

Pilkada Serentak 2015

Pengamat: Parpol Berkonflik Hanya Calonkan Satu Pasangan

Sehingga Surat Keputusan DPP partai merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki pasangan calon

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan partai politik yang berkonflik harus mencalonkan satu pasangan calon saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.

Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015.

“Absolut dua pengurus partai mencalonkan satu nama. Tidak bisa tidak. Absolut nilanya mutlak. Kalau itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa diterima pendaftaran,” kata dia ditemui di Jakarta, Sabtu (22/8/2015)

Apabila satu partai mengusung dua calon berbeda, maka menurut dia, KPU mengecek pasangan mana yang berkas pendaftaran disetuji DPP Partai. Sehingga Surat Keputusan DPP partai merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki pasangan calon.

“Saat mendaftar ada SK DPP. Kalau ini tidak ada tidak boleh diterima. Kalau tidak diterima, maka tidak sah. Kalau tidak ada, maka out. Di luar itu tidak bisa,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved