Polemik Saiful Mujani
Saiful Mujani Pakai Masker Hitam Tanda Silang Merah Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Saiful Mujani tiba tepat pukul 10.33 WIB, mengenakan masker hitam dengan tanda silang merah.
Ringkasan Berita:
- Pendiri SMRC, Saiful Mujani, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan.
- Didampingi kuasa hukum Todung Mulya Lubis, Saiful menyatakan siap memberikan klarifikasi dan menegaskan pentingnya kebebasan sipil serta demokrasi.
- Laporan terhadapnya dibuat oleh Robina Akbar dengan dasar Pasal 246 KUHP tentang penghasutan. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Prof Saiful Mujani memenuhi pemeriksaan perdana terkait laporan atas dugaan penghasutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Saiful Mujani tiba tepat pukul 10.33 WIB, mengenakan masker berwarna hitam dengan tanda silang merah.
Dia didampingi kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis beserta koleganya dari tim Pembela Demokrasi.
Sebelum diperiksa Saiful Mujani sempat menggelar konferensi pers menyampaikan perihal keterangan yang akan diutarakan kepada penyelidik.
"Saya sudah menyatakan sebelumnya bahwa kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apapun, dipanggil sama pihak yang berwajib, polisi dalam hal ini, saya pasti akan datang dan saya datang sekarang ini memenuhi kewajiban hukum saya kepada Bapak Polisi," ucapnya kepada wartawan.
Saiful menyatakan dirinya masih beruntung karena secara civilian hanya berurusan dengan pihak kepolisian bukan menjadi korban seperti Andrie Yunus.
"Jadi ini lebih beradablah dan Andrie Yunus itu sudah yang terakhirlah di negara ini. Dan yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita," tegasnya.
Saiful mengaku siap menjalani pemeriksaan serta menjunjung nilai-nilai reformasi seperti kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum.
Penjelasan Todung Mulya Lubis
Kuasa Hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis Saiful menerangkan bahwa kliennya diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa Halal bi Halal yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Peristiwa tersebut sudah diberitakan di media yang mana kliennya dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHP lama dan baru mengenai penghasutan.
"Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut, ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia," tuturnya.
Todung menilai bahwa tidak ada tindak pidana dari alat bukti yang dialamatkan kepada kliennya.
Dia berharap pihak kepolisian tidak melanjutkan proses hukum yang dilaporkan tersebut setelah pemeriksaan dilakukan.
Dilaporkan Robina Akbar
Diketahui, Saiful Mujani dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sker-hitam-dengan-tanda-silang-merah-Tr.jpg)