KPK Periksa Kasubdit Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Tangerang Selatan
KPK memeriksa Kasubdit Penyajian dan Pelayanan Informasi Adminduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Kota Tangerang Selatan, Husni Fahmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubdit Penyajian dan Pelayanan Informasi Adminduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Kota Tangerang Selatan, Husni Fahmi.
Husni akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Selain Husni, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya yakni Yanyan Rudiantini.
Sugiharto adalah tersangka dugaan korupsi paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Eri Komar Sinaga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembuatan-e-ktp-bagi-pns-dki-jakarta_20150216_192426.jpg)