Kamis, 2 Oktober 2025

Gugatan Praperadilan

Tercoreng karena Penggeledahan Tak Prosedural, Perusahaan Ini Gugat Kejaksaan Agung

Merasa dilecehkan karena penggeledahan tak prosedural, PT Victoria Securities melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Tercoreng karena Penggeledahan Tak Prosedural, Perusahaan Ini Gugat Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS.COM/DOK
Demonstran sedang berdemo di depan Gedung Kejaksaan Agung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia terkait penggeledahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berlangsung Jumat (11/9/2015) pukul 10.00 WIB.

PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mengajukan praperadilan atas dugaan adanya salah geledah yang dilakukan Kejaksaan dalam menelusuri kasus penjualan aset utang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

"Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menurut dia penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan di kantor kliennya, menyebabkan kerugian immateril dan memunculkan citra negatif pada nasabah. "Pengeledahan buruk sekali dampaknya pada citra perusahaan," kata Pramadita.

Kejaksaan diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah PT VSI, Rabu (12/8/2015). Saat itu Kejaksaan mengantongi izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman. Tapi Kejaksaan justru menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved