Senin, 1 September 2025

Polri vs KPK

Pengacara: Bambang Widjojanto dan Abraham Samad Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad siap menghadap penyidik untuk segera dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (dua kanan) mengikuti sidang uji materi paal 32 UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Bambang meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KPK karena merugikan para pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) berikut barang bukti ke Kejaksaan, Jumat (17/9/2015).

Kuasa hukum keduanya, Julius Ibrani mengatakan pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan bersamaan hanya tempatnya berbeda. Setelah itu berkara perkara keduanya dapat disidangkan.

Pelimpahan BW berikut barang bukti akan diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung, sementara Abraham dan barang buktinya akan diserahkan dari penyidik Polda Sulselbar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

"BW dan AS siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap dua. Karena itu tanggung jawab warga negara dalam mematuhi proses hukum," ungkap ‎Julius, Kamis (17/9/2015).

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan mengakui meminta penyidik melakukan pelimpahan tahap dua untuk AS dan BW pasalnya berkas keduanya sudah lama dinyatakan lengkap.

"Memang yang berkasnya sudah lengkap (P21) ‎saya minta segera ditahap duakan ke Kejaksaan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Pelimpahan tahap dua ini harus segera dilakukan agar kasus BW mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK dan kasus AS pemalsuan dokumen segera disidangkan.

"‎Harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan, nanti kalau tidak kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum jangan digantungkan. Jadi bisa lanjut ke penuntutan," tambah dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan