Polri Vs KPK
Hari Ini Abraham Samad dan BW Diserahkan ke Kejaksaan
Kepolisian akan melakukan pelimpahan Tahap II perkara pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan pada Jumat (18/9)
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan melakukan pelimpahan Tahap II perkara pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan pada Jumat (18/9/2015).
"Pelimpahan Tahap II kasus AS dan BW dilakukan bersamaan pada hari Jumat," kata kuasa hukum Abraham Samad dan BW, Julius Ibrani, Kamis (17/9/2015) kemarin.
Pelimpahan berkas perkara Tahap II kasus dua pimpinan KPK ini akan disertai penyerahan barang bukti dan fisik tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.
Abraham Samad yang ditetapkan oleh Polda Sulselbar sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan Feriyani Lim pada 2007, akan diserahkan ke kejati setempat.
Sementara BW, yang ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kasus yang disangkakan oleh kepolisian kepada Abraham Samad dan BW itu terjadi saat keduanya masih menjadi pengacara.
Penyidik yang menangani kasus kedua pimpinan KPK itu pun telah melayangkan surat panggilan kepada AS dan BW untuk datang masing-masing ke Mapolda Sulselbar dan Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB, untuk agenda pelimpahan tahap II ini.
BW direncakan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, Abraham Samad kemungkinan akan meminta penundaan.