Rabu, 15 April 2026

Mantan GM Sarinah Sambangi Kejagung Laporkan Soal Kasus Korupsi

Atas beredarnya dokumen dan informasi itu, pihaknya melakukan jajak pendapat (polling)

access-info.org
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan General Manajer (GM) Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah (Persero), Ferry M Pasaribu, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Ferry dan kuasa hukumnya menemui bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang kemudian mengarahkan mereka untuk menemui Kepala Sub Bidang Hubungan Antar lembaga Pemerintahan, R Firmansyah.

Kuasa hukum Ferry, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum bagi Ferry, pelapor sekaligus whitsleblower kasus korupsi di PT Sarinah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

"Laporannya malah bocor ke direksi PT Sarinah (Persero) dan berakibat Ferry M Pasaribu diputus hubungan kerja (PHK) dengan alasan membocorkan rahasia perusahaan," terang Nelson di Kejagung, Selasa(22/9/2015).

Dalam kesempatan itu, Nelson ingin mempertanyakan pada Jaksa Agung mengapa laporan-laporan itu bisa ada di tangan para direksi hingga berujung pada PHK terhadap Ferry.

Menurut Nelson, hal itu bertentangan dengan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu diduga pula melanggar Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pecegahan dan Pemberantasan Korpsi yang memberikan perlindungan terhadap identitas whistleblower.

"Sebelumnya kami sudah menyurati jampidsus, tapi tidak ada respon dan tanggapan apapun," tambah Nelson.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2012 dimana beredar informasi dan dokumen di antara para pekerja Sarinah, tentang piutang macet yang merugikan Sarinah akibat pembelian singkong kering (cassava) dari Garut, untuk dijual ke Korea Selatan (Korsel).

Dimana ketika itu Ferry mendapat informasi saat dirinya menjadi Ketua Ikatan Karyawan Sarinah (IKS). Informasi itu seputar adanya penyimpangan dalam pembelian singkong kering oleh manajemen Sarinah.

Atas beredarnya dokumen dan informasi itu, pihaknya melakukan jajak pendapat (polling) dan para pekerja setuju menpertanyakan hal itu ke direksi dan komisari.

"Dasar pelaporan saya semata-mata bentuk kecintaan saya pada Sarinah, tempat saya bekerja sejak tahun 1992 atau 23 tahun yang lalu. Ini tanggung jawab saja selaku ketua IKS," tuturnya.

Tindakan mempertanyakan tersebut tidak digubris oleh Sarinah hingga para tersangka dugaan korupsi cassava tersebut ditahan Kejagung pada 6 April 2015 lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved