Selasa, 14 April 2026

Kapolri: Nama Tersangka Tidak Boleh Dipublikasikan Secara Masif

Soal PP sudah saya beri pengarahan ke daerah, tapi PP itu kan masih dalam tahap rancangan

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat menghadiri pelantikan Komjen Pol Anang Iskandar menjadi Kabareskrim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan nantinya dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Antrikriminalisasi, penegak hukum tidak boleh mempublikasikan nama tersangka secara masif baik dalam penyelidikan atau penyidikan.

"Ya memang nanti tidak lagi mempublikasikan secara luas dan masif terhadap nama tersangka sampai pada tahap penuntutan," tegas Badrodin, Jumat (25/9/2015) di Mabes Polri.

Selain tidak mempublikasikan nama tersangka secara masih, perkara-perkara yang ditangani lanjut Badrodin juga tidak dipublikasikan luas. Nanti baik perkara dan nama tersangka dapat dipublikasikan setelah masuk tahap penuntutan.

"‎Soal PP sudah saya beri pengarahan ke daerah, tapi PP itu kan masih dalam tahap rancangan," katanya.

Ditanya apakah nantinya dengan tidak mempublikasikan maka dikhawatirkan kasus tidak berjalan ataupun dihentikan, itu dibantah Badrodin.

"Kan ada pengawasan, masing-masing ada pengawasannya. Kasus yang berjalan silakan di monitor, dicek," katanya.

Untuk diketahui pemerintah sedang menggodok rancangan PP untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintah saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana.

Pemerintah ingin seluruh pejabat di pemerintahan bisa bergerak ‎cepat, termasuk dalam mengambil kebijakan diskresi mana kala diperlukan peningkatan belanja modal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan PP itu tidak berarti mengorbankan penegak hukum. ‎

Darmin juga yakin PP tidak dimanfaatkan oleh pejabat negara yang sengaja mengeruk keuntungan dari korupsi. Pasalnya penegak hukum masih bisa memantau proses tender tertentu jika memang diduga ada keanehan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved