Komersialisasi Budaya Membuat Nilai Budaya Bangsa Jauh dari Semangat UUD 1945
Komersialisasi kebudayaan saat ini mengarah pada perusakan moral bangsa, merupakan musuh proses humanisasi kebudayaan.
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Komersialisasi kebudayaan saat ini mengarah pada perusakan moral bangsa, merupakan musuh proses humanisasi kebudayaan.
Salah satu cara untuk mengurangi komersialisasi kebudayaan adalah dengan cara menghilangkan lupa sejarah. “Dengan dipahaminya sejarah kembali, mengakibatkan kita akan dapat menghargai dan menghormati sesama anak negeri kalau mereka memberi arti dan makna yang mensejahterakan bagi sesama
Hal ini diutarakan Prof. Dr. FX. Muji Sutrisno, SJ dalam Diskusi Panel Serial dengan tema “Sejarah Peradaban dan Pancasila” yang diselenggarakan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB), Sabtu (3/10/2015)
Sementara pada kesempatan yang sama Prof. M Mas’ud Said, PhD mengatakan jika spiritualitas dan religiusitas seharusnya merupakan sistem nilai yang menjadi dasar pengembangan nilai-nilai budaya bangsa. Sebagai contoh, pembangunan ekonomi yang dibangun atas zonder spiritualisme, dunia gagal untuk memberi bukti untuk mensejahterakan secara batiniah warga dunia, karena adanya ketimpangan kaya miskin dan ketidakseimbangan timur dan barat.
“Karena itu, tanpa spiritualitas dan religiusitas, nilai-nilai budaya bangsa akan berjalan mengarah pada pembangunan ekonomi yang dibangun atas zonder spiritualisme”, kata Mas’ud Said
Dalam amandemen pasal 32 UUD 1945 disebutkan sebagai berikut. “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah kebudayaan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Sayangnya dalam kenyataannya, belum terdapat kebijakan pemerintahan yang jelas dan konsisten dalam menindaklanjuti kaidah konstitusional dalam bidang kebudayaan ini.
Rakyat Indonesia yang majemuk pada saat ini, harus berjuang keras untuk memperoleh dan membela hak-haknya, bukan hanya hak sosial dan hak politik, tetapi juga hak ekonomi khususnya hak atas tanah ulayatnya serta hak budaya. Seperti, adanya kecenderungan komersialisasi kebudayaan melalui media massa, yang secara langsung atau tidak langsung telah merusak moral dan fisik generasi muda kita.
Kebijakan pemerintah yang terukur dalam membendung komersialisasi kebudayaan, juga belum ada. Padahal fungsi nilai-nilai budaya yang diangkat dalam amandemen pasal 32 UUD 1945 mengacu pada nilai budaya luhur yang jauh dari nilai yang merusak moral bangsa. Dimana fungsi nilai budaya yang diharapkan adalah sebagai kerangka pemecahan konflik dan mendorong motivasi hidup.