Sabtu, 16 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Mobil Listrik

"Kami berusaha segera mendahulukan berkasnya, segera dilimpahkan," kata Maruli.

Tribun Pekanbaru/David Tobing
Sebuah mobil listrik yang terparkir dan dititipkan di Laboratorium Teknik Mesin Universitas Riau merupakan salah satu dari tiga unit mobil listrik yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2015). Penyitaan mobil listrik senilai Rp 32 miliar yang digagas mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan itu, diduga terkait kasus korupsi di Kementerian BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung siap menghadapi Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di 3 BUMN yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biarkan saja dia mengajukan praperadilan. Pastinya kami siap menghadapi," tegas ‎Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung, Senin (5/10/2015) di Kejagung.

Maruli mengaku pihaknya tengah berupaya keras menyelesaikan berkas Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama itu agar segera lengkap (P21) dan dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya siap disidangkan.

"Kami berusaha segera mendahulukan berkasnya, segera dilimpahkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan Dasep sudah dua kali mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Pendaftaran pertama bernomor 93 dan sudah ditunjuk hakim tunggal yang menyidangkan yakni Marisi Siregar.

Tapi tiba-tiba saja Dasep mencabut permohonan tersebut dan mendaftarkan lagi pada Jumat (2/10/2015) lalu dengan nomor 97.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan