Program Makan Bergizi Gratis
KPK Ungkap Tata Kelola Buruk Program MBG, Belasan Triliun Anggaran Mengendap di Yayasan
KPK menyoroti tata kelola penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sangat lemah dan tidak akuntabel.
Ringkasan Berita:
- Aminudin dari total Rp 85 triliun anggaran MBG yang dialokasikan pada tahun 2025, tingkat penyerapannya hanya mencapai kisaran 60 persen
- Aminudin menjelaskan pemerintah secara rutin terus melakukan transfer dana tanpa mengecek sisa saldo di yayasan penyelenggara
- KPK juga membongkar tingginya potensi konflik kepentingan di dalam tubuh Badan Gizi Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sangat lemah dan tidak akuntabel.
Temuan lembaga antirasuah ini mengungkap adanya triliunan rupiah dana program yang justru mengendap di rekening berbagai yayasan mitra akibat sistem penyaluran yang tidak dievaluasi secara berkala.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa dari total Rp 85 triliun anggaran MBG yang dialokasikan pada tahun 2025, tingkat penyerapannya hanya mencapai kisaran 60 persen.
Hal ini memicu terjadinya penumpukan dana yang masif di tingkat pengelola lapangan.
"Tadi kami sebutkan bahwa untuk tahun 2025 dari Rp 85 triliun anggaran untuk MBG yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya apa? Ada duit yang mengendap di akunnya yayasan karena mekanisme transfernya itu tidak melihat berapa dana yang masih tersisa," ungkap Aminudin dalam acara media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: KPK: Program MBG Berjalan Tanpa Blueprint yang Komprehensif
Aminudin menjelaskan, pemerintah secara rutin terus melakukan transfer dana tanpa mengecek sisa saldo di yayasan penyelenggara.
Akibatnya, hingga akhir 2025, diperkirakan sekitar Rp 12 triliun dana mengendap di rekening yayasan-yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
"Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa, kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi, transfer lagi. Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah overpay, membayar terlalu banyak," tegasnya.
Lebih jauh, KPK juga membongkar tingginya potensi konflik kepentingan di dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga: KPK Soroti BGN: Lembaga Baru, Infrastruktur Belum Siap, Tapi Kelola Anggaran Jumbo MBG
Sebagai institusi pengampu tunggal, BGN dinilai mendominasi seluruh proses mulai dari perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa adanya sistem pengawasan silang (check and balances) yang memadai.
Praktik tata kelola yang buruk ini juga merambat pada masalah rekrutmen tenaga pengelola SPPG.
Aminudin menyoroti proses seleksi kepala SPPG, ahli gizi, dan bagian keuangan yang terindikasi kuat mengabaikan sistem merit.
"Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit system, tapi hubungan kedekatan, koneksi, dan seterusnya," paparnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG yang disusun oleh KPK.
Berdasarkan kajian tersebut, besarnya skala program yang anggarannya meroket ini belum diimbangi oleh kerangka regulasi yang kuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Deputi-Pencegahan-dan-Monitoring-KPK-Aminudin-321.jpg)