Pilkada Serentak
DPD Minta DPRD Tidak Pangkas Anggaran Pilkada Serentak 2015
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberikan catatan terkait tahapan Pilkada Serentak
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberikan catatan terkait tahapan Pilkada Serentak yang akan berlangsung Desember 2015.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengungkapkan temuan pihaknya dimana terdapat keputusan politik DPRD yang memangkas alokasi anggaran penyelenggaraan pilkada.
Padahal, anggaran tersebut sudah disetujui berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan dari sisi penggunaan, terdapat temuan dan laporan adanya hambatan penyaluran anggaran khususnya terkait anggaran pengawasan.
"DPD meminta kepada pemerintah agar memberikan arahan kepada jajaran pemda dan DPRD dalam penyusupan RAPBD-P tidak melakukan pemotongan terhadap anggaran pilkada yang sudah ditentukan dalam NPHD karena dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaran pilkada sesuai rencana anggaran yang ditentukan," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10/2015).
Diketahui, DPD menggelar pertemuan dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dan LSM pemerhati pemilu.
Farouk juga mengungkapkan pihaknya meminta pemerintah supaya mempecepat proses pemberian izin bagi PNS atau pejabat negara yang maju dalam Pilkada karena batas waktu yang terbatas.
"Di sisi lain, meminta kepada KPU untuk tidak menggugurkan calon karena alasan adminitrasi ijin yang belum turun, karena akan menimbulkan konflik yang semestinya tidak terjadi," katanya.
Mengenai penggunaan kekuasaan untuk mendukung calon tertentu, Farouk menuturkan pihaknya meminta hal itu ditindas tegas dengan menetapkan sanksi disiplin sesuai aturan bagi aparatur.
"Presiden ini bukan saja mengganggu dan merusah penyelenggaran pilkada yang berkualitas akan tetapi juga merusak birokrasi yang seharusnya bertindak Netral dan profesional.
Kemudian mengenai putusan MK yang memutuskan daerah dengan calon tunggal tetap dapat menyelenggarakan Pilkada 2015, Faroik meminta untuk menjamin kesiapan teknisi.
"Karena implikasi dan dampak sosial politik yang tidak sederhana," katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan DKPP. "Kita declare untuk tiga daerah apakah ikut? Pandangan awal KPU ingin tiga daerah untuk ikut," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan meminta pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) pascaputusan MK.
Pasalnya, didaerah memulai kegiatan untuk pengadaan barang, jasa dan logistik agar penyelenggaraan tepat waktu. "Kita tidak ingin melabrak UU," katanya.