Sabtu, 18 April 2026

Revisi UU KPK

Pengusul Revisi UU KPK Khianati 2,6 Juta Suara Pemilihnya

Dari 45 legislator ini, setidaknya terdapat 2.624.870 pemilih yang nyata-nyata mencoblosnya sehingga mendapatkan kursi kekuasaan di Senayan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Warga berdiri di depan mural Save KPK di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (1/2/2015). Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi satu per satu dilaporkan ke aparat Kepolisian dengan berbagai kasus, menyusul langkah KPK yang menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan 45 anggota DPR dari 6 fraksi tandatanganii usulan revisi UU KPK.

Dari 45 legislator ini, setidaknya terdapat 2.624.870 pemilih yang nyata-nyata mencoblosnya sehingga mendapatkan kursi kekuasaan di Senayan.

"Harapan rakyat akan adanya perbaikan pemerintahan yang lebih bersih bebas korupsi ternyata justru mundur kebelakang dengan adanya gerakan pelemahan KPK ini oleh 45 anggota DPR ini," jelasnya dalam pernyataan pers, Jakarta, Jumat (9/10/2015)

Pengingkaran terhadap komitmen pemberantasan korupsi tersebut, menurut Masykurudin akan mempengaruhi aspek lainnya. A‎pabila mendasarkan pada representasi dari 45 anggota DPR ini, maka terdapat 47 kabupaten/kota dari daerah pemilihan mereka masing-masing yang sedang melaksanakan Pilkada serentak.

Lebih lanjut, Masykurudin mengatakan pengingkaran ini akan berpengaruh langsung terhadap elektabilitas partai politik di daeral Pilkada tersebut.

"‎Adalah kerugian besar bagi partai politik yang tidak dapat mengendalikan sikap anggotanya, lebih-lebih karena mengkhianati pemilihnya," jelasnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved