Sabtu, 30 Agustus 2025

Ex Hakim MK ke DPR : Mungkin Mereka Lebih Pintar

Harjono gagal lolos fit and proper test di Komisi III DPR lantaran dianggap kurang memenuhi kriteria yang diinginkan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Hakim Konstitusi, Harjono, memberikan keterangan saat menjadi saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Harjono gagal mengikuti tahapan seleksi selanjutnya untuk menjadi Komisioner Komisi Yudisial (KY).

Harjono gagal lolos fit and proper test di Komisi III DPR lantaran dianggap kurang memenuhi kriteria yang diinginkan.

Mengenai kegagalannya, Harjono langsung menyindir kapasitas anggota DPR.

"Mungkin kalau dia melihat akademik saya kurang pintar berarti mereka lebih pintar, simple saja toh," kata Harjono ditanyai wartawan, Rabu (21/10/2015).

Lebij jauh, Harjono ogah memusingkan hal tersebut. Meski diakuinya telah memiliki kapasitas di bidang hukum dan penegakan hukum.

"Kalau mereka menilai saya bukan dari unsur akademisi, saya ini masih mengajar. Saya masih mengajar 4 kampus. Dari awal saya sudah bilang saya tak mau cari kedudukan di sini, kalau memang saya dianggap tidak bisa ya itu hak mereka (Komisi III DPR)," kata Harjono.

Untuk ‎diketahui, dari tujuh calon Komisioner KY‎ yang ikut fit and proper test, hanya lima orang calon yang disetujui Komisi III DPR.

Mereka dalah Joko Samito dan Maradaman Harahap dari unsur Kehakiman. Kemudian, Farid Wajdi dan Sumartoyo mewakili unsur praktisi hukum dan yang terakhir, Sukma Violetta mewakili unsur masyarakat.

Sedangkan dua calon yang ditolak Komisi III DPR sebagai Komisioner KY yakni Wiwiek Awiati dan Harjono yang mewakili unsur akademisi hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan