Selasa, 30 September 2025

Daging Penyu, Tanduk Rusa dan Kuda Laut Kering Senilai Rp 3 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari kasus tindak pidana penyimpanan, memiliki

Surya/Habibur Rohman
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc mengamati tanduk rusa, sisik penyu kering (Karapas), kuda laut kering dan danging penyu kering di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ratusan kilogram sisik penyu kering, daging penyu kering, tanduk rusa dan kuda laut kering senilai Rp 3 miliar dibakar oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/12/2015) siang di lapangan Bhayangkara Bareskrim Polri.

Dalam acara tersebut turut hadir Kabareskrim Komjen Anang Iskandar‎, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Yazid Fanani, perwakilan dari BKSDA, perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kejaksaan serta lainnya.

‎Pemusnahan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari kasus tindak pidana penyimpanan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

"Pemusnahan ini dilakukan atas kasus di Jl Gersih Gadukan No 159 RT 06/04 Kel Moro Krembangan Kec Krembangan Surabaya, Jawa Timur dengan tersangka Abdulrahman Assegaff‎," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Yazid Fanani di lapangan Bhayangkara.

Diutarakan Yazid, tersangka Abdulrahman merupakan pengusaha hasil laut terkenal di Surabaya yakni teripang. Ternyata selain itu, ia juga melakukan perniagaan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut yang dikeringkan dan dipercaya sebagai obat kuat.

Cara penjualan yang dilakukan Abdulrahman yakni pertama dengan menjual langsung dimana para pembeli datang ke gudang penampungan. Atau dikirim melalui jasa ekspedisi yang kemudian pembayaran ditranfer.

"Harga jual belinya tergantung besar kecilnya barang. Tersangka melakukan penjualan hewan yang dilindungi sudah dua tahun lebih," ucap Yazid.

Atas perbuatannya, kini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sementara itu, barang bukti yang disita serta dimusnahkan yakni 345 kg sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved