Senin, 13 April 2026

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Ruhut: Kalau Saya Jaksa Agung, Tangkap Novanto !

Apalagi, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahannya terkait dugaan pencatutan nama presiden yang dilakukan Novanto

Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, sedang mendengarkan keterangan pers yang diberikan para elit partai tersebut di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015). Tribunnews.com/Lendy Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera memanggil Ketua DPR Setya Novanto.

Apalagi, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahannya terkait dugaan pencatutan nama presiden yang dilakukan Novanto.

"Kan sudah dengar Keterangan SS (Sudirman Said) dan Maroef, Apalagi? Kalau saya Jaksa Agung saya tangkap Novanto. Harus diberi pelajaran. Kita lembaga negara harus hormati," kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015).

Anggota Komisi III DPR itu juga menilai Presiden Jokowi- Jusuf Kalla tidak perlu melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Sebab, hal itu bukan termasuk delik aduan. Seharusnya, polisi dan kejaksaan bisa langsung mengusut karena terkait dugaan korupsi.

"Polisi tindak pidana umum itu kan penipuan itu Freeport. Jokowi katanya bisa menang karena bantuan polisi, itu kan menjelekkan Jokowi. Terus Prabowo juga katanya dikasih Rp500 M kok diam saja? Presiden sudah kasih reaksi. Prabowo diam saja timsesnya menelanjangi dia," ujarnya.

‎Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan belum bisa melakukan upaya paksa untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait rekaman yang diduga ada permufakatkan jahat.

Pasalnya, dalam kasus yang dikenal sebagai polemik Papa minta saham, di Kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini kan penyelidikan, belum ada upaya paksa harus ada kemauan itikad baik. Jadi harus ada kemauan dari pihak itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di depan Gedung Bundar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).

Terkait pengusaha Muhammad Riza Chalid, Amir mengaku sulit menghadirkan untuk dimintai keterangan. Pasalnya, menurut Amir, pengusaha yang ikut dalam pembicaraan terindikasi ada permufakatan jahat itu, kerap menghilang.

Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved