Sabtu, 16 Agustus 2025

Pencatutan Nama Presiden dan Wapres

Sudding: Keterangan Luhut Tidak Berpengaruh pada Putusan Setya Novanto

Pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan tidak memengaruhi keputusan MKD yang menyidangkan Setya Novanto

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan berjalan menuju ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015). Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan MKD sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan tidak memengaruhi keputusan MKD yang menyidangkan etik Ketua DPR Setya Novanto.

Demikian disampaikan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding usai Luhut memberikan keterangan di MKD, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut sudding, keterangan yang diberikan Luhut hanya menjelaskan posisi jenderal purnawirawan TNI tersebut dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

"Dalam sidang MKD ini hanya menjelaskan tentang posisi dia (Luhut). Dia ingin menegaskan dirinya tak berkaitan dengan perpanjangan kontrak Freeport. Tapi bagi MKD tidak ada poin yang jadi pertimbangan untuk menguatkan (putusan Setya Novanto)," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta.

Politikus Hanura sedari awal sudah menegaskan bahwa Luhut tidak ikut dalam pertemuan yang dilakukan oleh Setya Novanto, M Riza Chalid serta Maroef Sjamsoeddin.

MKD, kata Sudding sudah mengorek kedekatan antara Luhut dengan Novanto dan Riza Chalid dalam sidang hari ini.

"Kemarin saya bilang tanpa diperiksa, Luhut pun saya sudah bisa ambil kesimpulan," tuturnya.

Bagi Suding, Sidang MKD justru digunakan Luhut sebagai ruang untuk mengklarifikasi karena adanya penyebutan nama mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

Baginya, pernyataan Luhut tidak menguatkan bukti terhadap substansi persoalan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan