Perlukah UU Anti-Spionase di Indonesia? Ini Kata Pakar HI UI
Pakar Hubungan Internasional Edy Prasetyono, menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi khusus anti-spionase nasional.
Ringkasan Berita:
- Pakar HI UI menilai Indonesia perlu memiliki undang-undang khusus anti-spionase nasional.
- Ancaman spionase kini berkembang melalui serangan siber dan pencurian data strategis digital.
- Ketiadaan regulasi anti-spionase dinilai menghambat keamanan nasional dan kepercayaan internasional Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Edy Prasetyono, menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi khusus anti-spionase nasional.
Secara sederhana, spionase merupakan kegiatan memperoleh informasi rahasia secara diam-diam, baik melalui penyadapan, infiltrasi, pencurian data, hingga peretasan sistem digital.
Sehingga anti-spionase merupakan tindakan untuk mencegah, mendeteksi, serta melawan aktivitas spionase atau mata-mata yang mengancam keamanan, dalam hal ini adalah negara.
Menurut Edy, sejumlah negara demokratis telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan anti-spionase untuk melindungi kepentingan nasional mereka.
Spionase dinilai sebagai fenomena nyata yang sudah berlangsung sejak era kuno.
Tenaga Ahli Lemhanas itu menilai, praktik itu selalu hadir dalam hubungan antarnegara demi mencari keunggulan strategis maupun mempertahankan kepentingan nasional.
“Bahwa spionase itu empirik. Nyata ada dan secara historis mulai dari zaman Romawi, zaman Yunani, zaman Persia, zaman Cina, zaman Mesir, sampai dengan sekarang,” kata Edy dalam keterangan yang diterima pada Selasa (19/5/2026).
Praktik spionase, ungkap Edy, terus berkembang mengikuti zaman.
Jika pada masa lalu dilakukan melalui pedagang hingga telik sandi, maka kini ancaman serupa banyak berlangsung melalui ruang digital dan pencurian data strategis.
Menurut Edy, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura hingga Rusia telah memiliki kerangka regulasi anti-spionase maupun perlindungan informasi strategis.
Baca juga: Momen Jurnalis & Aktivis Indonesia Berfoto di Laut Mediterania Sebelum Ditangkap Militer Israel
Ia menyebut negara-negara demokratis justru memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan informasi strategis dan kontra-spionase.
Menurutnya, regulasi diperlukan agar ada kepastian mengenai definisi spionase, kewenangan lembaga, hingga batas perlindungan hak warga negara.
“Harus undang-undang. Karena pada level undang-undang itulah memberikan hak dan kewajiban,” ujarnya.
Edy menegaskan, tanpa aturan yang jelas, ruang penyalahgunaan kekuasaan justru lebih terbuka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILUSTRASI-HUKUM-140425.jpg)