Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada Serentak

Ketua MK: Sidang Pilkada Dimulai 7 Januari 2016

Nanti persidangan kami mulai tanggal 7 Januari

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan memulai pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Serentak pada tanggal 7 Januari 2016.

"Nanti persidangan kami mulai tanggal 7 Januari," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Arief mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara di internal MK terlebih dahulu untuk mempelajari semua perkara yang diajukan.

Mengenai persidangan nanti, Arief mengatakan pihaknya akan melaksanakan sidang pendahuluan, untuk menentukan apakah perkara yang diajukan dapat disidangkan atau tidak.

"Pendahuluan, kemudian nanti diakhiri tanggal 18 itu nanti kami bisa memisahkan antara yang kami periksa pokok permohonannya atau misalnya tidak memenuhi pasal 158 karena tidak punya legal standing," ucap Arief.

Arief mengungkapkan, pihaknya memiliki tenggat waktu menyelesaikan semua perkara PHPU selama 45 hari.

"Waktu penyelesaian sampai 45 hari sampai awal Maret," kata Arief.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan