Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Pelindo II

Tumpak Panggabean Bantah Datangi KPK untuk Kasus RJ Lino

Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean terlihat mengunjungi KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean terlihat mengunjungi KPK.

Di tangannya, Tumpak menenteng sebuah map.

Ketika ditanya apakah kedatangannya terkait penetapan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino sebagai tersangka.

"Tidak ada hubungannya itu. Ini untuk acara induksi," singkat Tumpak di KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Tumpak memang tercatat sebagai Komisaris PT Pelindo II.

Namun tidak berselang lama, Tumpak kemudian meninggalkan KPK.

Kepada wartawan, Tumpak mengaku salah jadwal, seharusnya jadwal dirinya besok.

Sekadar informasi, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan