Surat Kabar Legendaris Tutup, Sinar Harapan: Pamit, Terima Kasih dan Mohon Maaf
Surat kabar legendaris yang dikenal sebagai koran tertua yang mencatat sejarah perjalanan Indonesia harus ditutup, Kamis (31/12/2015).
Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali.
Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada pada bulan Oktober 1986 akibat Sinar Harapan memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”.
Breidel ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.
Terbit Kembali
Pada era Reformasi, kebebasan pers mulai diperlonggar.
Sinar Harapan diterbitkan kembali pada tanggal 02 Juli 2001 oleh HG Rorimpandey dan Aristides Katoppo di bawah naungan PT Sinar Harapan Persada.
Meskipun telah 14 tahun “dikubur”, kebangkitan kembali Sinar Harapan tetap mendapat respon positif dari berbagai pihak, baik dari kalangan elit pemerintah, elit politik, pelaku bisnis, kaum profesional, biro iklan sampai agen koran.
Berbagai penghargaan jurnalistik juga kembali telah diterima beberapa wartawan Sinar Harapan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sinar-harapan-pamit_20160102_165700.jpg)