Jumat, 29 Mei 2026

Kasus Bansos Sumut

Jaksa Agung Pastikan Tak Terlibat dalam Kasus Bansos Sumut

Prasetyo pun menjelaskan dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kasus yang telah menyeret Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella itu.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Pimpinan KPK dan Jaksa Agung usai pertemuan tertutup, Selasa (5/1/2016). 

Pertemuan tersebut berlangsung dengan suasana cair dan santai. Jaksa Agung yang mengenakan kemeja putih berhadapan di meja rapat yang melingkar segi empat.

Setelah berbicara kurang lebih 3 jam tersebut, para pimpinan KPK berfoto bersama jaksa Agung, (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, (Jampidum) Noor Rochmad, (Kabadiklat) M Salim, dan (Jampidsus) Arminsyah‎. Mereka berfoto dengan tangan saling berpegangan untuk menandakan kerja sama yang dibuat dua institusi penegak hukum, yang selama ini dianggap Selalu jalan sendiri-sendiri.

Dalam pertemuannya tersebut, Kejaksaan Agung dan KPK sepakat untuk melakukan kerja sama penanganan perkara dengan landasan hukum fungsi supervisi dan koordinasi yang dimimiliki KPK. Kerja sama tersebut, terutama dilakukan apabila kejaksaan terbentur peraturan dalam melakukan proses hukum suatu perkara.

"Yang pasti dengan kerjasama hasilnya diharapkan lebih makskmal. Dalam melakukan penggeledahan, KPK tidak perlu izin pengadilan. Tapi Kejaksaan terikat izin, katakanlah kita akan periksa bupati izin gubernur, presiden. Sementara KPK kan tidak. Jadi kami saling mengisi, tergantung kasus mana yang perlu dikerjakan bersama," kata Prasetyo.

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku mengapresiasi perkataan jaksa agung yang dalam pertemuan tersebut menyebutkan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, institusinya berada paling depan.

"Jaksa Agung tadi menggarisbawahi, tipikor adalah KPK yang di depan, supervisor, kami ingin memerankan itu. Jaksa Agung menjanjikan hubungan yang luar biasa, sekarang pun sudah berjalan terus. Mudah-mudahan, dengan kerja sama yang baik, kita ingin memperbaiki MoU yang akan berakhir Maret, perbaikan konten substansi, di antaranya koordinasi dan supervisi diperjelas," ujar Agus.

Menurut Agus kerja sama perlu dilakukan, lantaran dalam beberapa kasus besar terdapat perlawanan dari para koruptor terhadap langkah hukum yang dilakukan. Perlawanan tersebut sebagian membuat perkara gugur di tengah jalan.

"Di mana kemudian dalam kasus besar kita kadang menghadapi, corruptor fight back, oleh karenanya dengan kerja sama ini supaya perlawanan tersebut bisa kita patahkan," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved