Revisi UU Terorisme Ditargetkan Selesai dalam Waktu Tiga Bulan
Ditargetkan, UU tersebut akan selesai dibahas di DPR dalam kurun waktu tiga bulan
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan cepat untuk melakukan pembahasan revisi UU Terorisme.
Ditargetkan, UU tersebut akan selesai dibahas di DPR dalam kurun waktu tiga bulan.
"Minimal tiga bulan (selesai pembahasan). UU ini kan dibuat untuk kepentingan kita karena teroris ini sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Politikus partai Golkar itu menuturkan, selain merevisi UU Terorisme, pihaknya juga akan merevisi UU Narkoba.
Pasalnya, tidak dipungkiri bahwa pelaku terorisme memiliki hubungan dengan bandar-bandar narkoba.
"Selain UU Teroris, akan diikuti juga UU Narkoba. Ada indikasi para bandar narkoba ada link dengan para radikalisme yang melakukan tindakan terorisme," ujarnya.