Prahara Partai Golkar
Kubu Ical Nilai SK Menkumham Perpanjang Munas Riau Sudah Tepat
Seandainya dikembalikan ke Bali, kubu Agung akan protes.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie menilai tepat langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Golkar Munas Riau selama enam bulan.
"Seandainya dikembalikan ke Bali, kubu Agung akan protes. Kembali ke Riau tepat karena ada yang lainnya," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Bali Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Dalam struktur kepengurusan Riau, Aburizal Bakrie menjabat Ketua Umum, Idrus Marham duduk di posisi Sekjen dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum Golkar.
"Jadi tidak terjadi gejolak bisa mengakomodir semua pihak," kata Firman.
Ia juga menyebutkan kepanitiaan Musyawarah Nasional (Munas) juga terdiri dari dua kubu yang berkonflik.
Sehingga tidak ada lagi pihak yang menolak gelaran Munas tersebut.
"Munaslub harus (bisa mengakomodasi) tidak ada alasan lagi pihak-pihak yang menghambat dan menolak," kata Wakil Ketua Baleg itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengaktifkan kembali SK Kepengurusan Partai Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan agar partai Golkar dapat melaksanakan Musyawarah Nasional dengan segera dan menyelesaikan konflik internal mereka.
"Berdasarkan penelitian Kemenkumham atas SK kepengurusan Munas Ancol yang sudah dicabut, maka Menkumham memandang perlu untuk memberikan SK kepengurusan Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan," jelas Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menkumham mengesahkan kembali surat keputusan Menkumham no M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golkar masa bakti 2009-2015.
Kepengurusan yang sudah disahkan oleh Kemenkumham mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia Munas atau Munaslub sesuai AD/ART partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan.