Meski Ada Tanggal Kedaluarsa, E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Sebab, e-KTP yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup.
Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluarsa, namun hal tersebut tak berpengaruh.
E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.
"Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluarsanya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo saat dihubungi, Sabtu (30/1/2016).
Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP.
Sebab, e-KTP yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.
"Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun di saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun," ujar politisi PDI-P ini.
Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga serta seluruh kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.
Tjahjo merasa merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut.
Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat.
"Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," tegas Tjahjo.(Ihsanuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ktp-reguler-akan-dinonaktifkan-2016_20151019_161227.jpg)